banner 325x300 === ===

Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Tos 3000

Akurat News TV

Pelaku Gunakan Modus Pura-pura Memijat Kaki Korban untuk Mengalihkan Perhatian
banner 120x600
banner 325x300

BATAM – Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, menggelar kegiatan doorstop terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., di Mako Polsek Lubuk Baja, Senin (26/01/2026), sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik atas penanganan perkara.

Dalam penyampaiannya, Iptu Noval menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial L.C.H. (73), warga negara asing, yang kehilangan dompet berisi uang saat berada di area pasar.

banner 325x300

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika korban sedang berbelanja. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura memijat kaki korban dari belakang. Saat perhatian korban teralihkan, pelaku dengan cepat mengambil dompet korban yang berada di saku depan sebelah kanan.

Laporan polisi diterima pada 24 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial B.A. (43), seorang pria yang berdomisili di wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Baca JugaWakapolda Riau Tegaskan Larangan Premanisme dan Perampasan Kendaraan di Jalan

Masih pada Sabtu (24/01/2026), petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi kos pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa sekitar tiga kali.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu dompet milik korban, uang hasil penukaran mata uang asing, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta bukti transaksi penyetoran uang. Selain korban, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi berinisial F.K.W. dan K.A.

Iptu Noval menegaskan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana jo Pasal 23 Ayat (1) KUHPidana.

Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan di tempat umum serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

(AL)

.

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *