PEKANBARU — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik premanisme di wilayah hukum Polda Riau, termasuk aksi penarikan atau perampasan kendaraan bermotor secara paksa oleh pihak mana pun.
Penegasan tersebut disampaikan Brigjen Hengki saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (22/1/2026). Ia menekankan bahwa penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.
“Tidak boleh ada perampasan objek jaminan tanpa kerelaan debitur atau tanpa melalui prosedur fidusia yang sah,” tegas Hengki di hadapan jajaran kepolisian.
Ia menginstruksikan seluruh personel Polda Riau beserta jajaran untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara tegas namun humanis, dengan mengedepankan upaya pencegahan terhadap tindakan melawan hukum, termasuk praktik premanisme yang berkedok penagihan utang.
Baca Juga:
Jaga Lingkungan Jangka Panjang, Kapolda Riau Ajak DPRD Susun Perda Ekologis
Menurutnya, kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai pelindung dari tindakan sewenang-wenang yang merugikan hak-hak warga negara.
“Polri hadir untuk menjaga ketertiban umum, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Polda Riau, lanjut Hengki, berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme dan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Provinsi Riau.
(Sah Siandi Lubis)
.