banner 325x300 === ===

Polsek TPTM Pasang Spanduk Larangan Karhutla di Labuhan Papan

Akurat News TV

Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan libatkan aparat desa hingga masyarakat
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Parit Jawa, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir. Pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak hukum pembakaran hutan dan lahan.

banner 325x300

Kapolsek TPTM Iptu Kodam Firman Sidabutar menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kami terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat. Membakar lahan bukan hanya berisiko menimbulkan kebakaran besar dan kabut asap, tetapi juga ada konsekuensi hukum yang tegas. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama menjaga lingkungan serta segera melapor jika menemukan potensi kebakaran,” ujar Iptu Kodam Firman Sidabutar.

Baca JugaCegah Karhutla, Polisi dan Forkopimcam TPTM Tingkatkan Pengawasan Titik Rawan

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara kepolisian, aparatur pemerintahan setempat, dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di musim rawan.

Sejumlah pihak turut terlibat dalam kegiatan tersebut, di antaranya Penghulu Labuhan Papan Ahmad Aunardi, Bhabinkamtibmas Labuhan Papan Bripka A.P. Siregar, Ketua RT 007 Suwarno, serta warga sekitar.

Melalui pemasangan spanduk ini, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain berisiko menimbulkan kebakaran luas, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Aparat berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan TPTM dapat ditekan.

(Sah Siandi Lubis)

.

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *