banner 325x300 === ===

Polemik Target PAD Parkir Rokan Hilir 2026: Bagan Sinembah Capai Rp900 Juta, Bangko Hanya Rp100 Juta

Breaking News

Publik pertanyakan dasar kajian dan transparansi Dinas Perhubungan dalam penetapan target antar-kecamatan
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR – Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir Kabupaten Rokan Hilir tahun 2026 memicu polemik serius di kalangan publik. Ketimpangan signifikan antara Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Bangko menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar kajian serta metode penetapan target tersebut.

Penyusunan berita ini didasarkan pada hasil penelusuran lapangan serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di tingkat kecamatan, termasuk pengamatan langsung terhadap aktivitas perparkiran dan keterangan dari pihak-pihak yang memahami kondisi operasional di lapangan.

banner 325x300

Baca JugaPolda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Libatkan 1.126 Personel

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir menargetkan hampir Rp900 juta PAD dari sektor parkir di Kecamatan Bagan Sinembah. Sementara itu, Kecamatan Bangko yang merupakan pusat pemerintahan kabupaten—hanya diproyeksikan memperoleh tidak lebih dari Rp100 juta.

Selisih hampir sembilan kali lipat ini menjadi sorotan publik. Secara administratif, Kecamatan Bangko memiliki aktivitas pemerintahan, mobilitas aparatur sipil negara (ASN), serta perputaran layanan publik yang relatif tinggi sepanjang tahun. Karena itu, perbedaan target tersebut dinilai tidak proporsional.

LainnyaPolsek Pujud Gelar Patroli Pencegahan Karhutla di Wilayah Rokan Hilir

Hingga kini, belum ada publikasi resmi dari Dinas Perhubungan mengenai dasar penetapan target PAD parkir tersebut, termasuk Survei potensi kendaraan harian, Metodologi perhitungan target PAD, Sistem digitalisasi atau mekanisme pengawasan retribusi, serta Evaluasi menyeluruh terhadap kecamatan lainnya.

Temuan lapangan juga mengindikasikan bahwa beberapa kecamatan lain turut melakukan pengutipan retribusi parkir. Namun, serapannya tidak terlihat jelas dalam laporan PAD resmi pemerintah daerah.

Apabila benar terdapat aktivitas pungutan yang tidak tercatat secara optimal, kondisi tersebut dapat mencerminkan lemahnya sistem monitoring dan pencatatan internal di lingkungan Dinas Perhubungan.

Baca JugaUpaya Polri Tingkatkan Kesadaran Pengguna Jalan di Kota Batam

Analisis Hukum Administrasi: Potensi Maladministrasi? Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan publik wajib memenuhi prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Kepastian hukum, Proporsionalitas, dan Asas pemerintahan yang baik (good governance).

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, apabila penetapan target PAD tidak didasarkan pada kajian objektif dan terdokumentasi secara resmi, maka kebijakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi administratif.

Maladministrasi tidak selalu berarti pelanggaran pidana, namun dapat berupa:

Kelalaian dalam perencanaan, Ketidaktepatan prosedur, Kegagalan melakukan pengawasan, atau Tidak optimalnya pelaksanaan instruksi atasan.

Situasi ini secara tidak langsung mengarah pada perlunya evaluasi terhadap kepemimpinan teknis di tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.

Sebelumnya, Bupati Rokan Hilir telah menekankan pentingnya optimalisasi retribusi sebagai salah satu sumber utama penguatan PAD daerah.

Dalam konteks administrasi publik, arahan tersebut seharusnya diwujudkan melalui langkah konkret seperti:

Pemetaan potensi retribusi di seluruh kecamatan. Penetapan target berbasis data riil. Pelaksanaan audit internal secara berkala, dan Penguatan sistem pengawasan berbasis digital.

Belum terlihatnya langkah-langkah tersebut menimbulkan persepsi bahwa instruksi kepala daerah belum sepenuhnya diterjemahkan dalam kebijakan teknis yang efektif di tingkat dinas.

Meningkatnya sorotan publik mendorong desakan agar dilakukan audit serta evaluasi menyeluruh oleh lembaga pengawas, antara lain:

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa, Tidak ada potensi kebocoran PAD,

Seluruh kecamatan yang melakukan pengutipan retribusi tercatat resmi dalam laporan keuangan daerah, serta Penetapan target PAD didasarkan pada asas keadilan dan kajian objektif.

Jika evaluasi transparan tidak segera dilakukan, polemik ini dikhawatirkan berkembang menjadi persoalan tata kelola keuangan daerah yang lebih kompleks.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada Jawaban dari Kadishub Rokan Hilir Hilir tidak

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan target PAD sektor parkir tahun 2026 maupun dugaan serapan retribusi yang tidak terdeteksi di beberapa kecamatan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala Dinas Perhubungan Rokan Hilir, Burhanudin, melalui pesan WhatsApp, tidak mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

(Red)

 

.

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *