ROKAN HILIR – Pergantian pengurus Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep) Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, memicu polemik di tengah masyarakat. Informasi tersebut dihimpun dari sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/02/2026).
Pergantian pengurus periode 2018–2023 itu diduga dilakukan tanpa mekanisme Musyawarah Desa serta tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan maupun aset BUMKep.
Sejumlah warga menyebutkan, pergantian dilakukan secara sepihak oleh jajaran penghulu dan sekretaris desa (Sekdes) tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) maupun unsur masyarakat.
Secara normatif, pengelolaan BUMDes/BUMKep diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam Pasal 87 ayat (1) ditegaskan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pasal 88 ayat (1) menyebutkan pendirian BUMDes ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa.
Ketentuan teknis diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pasal 9 dan Pasal 10 menegaskan bahwa struktur organisasi BUMDes ditetapkan melalui Musyawarah Desa serta pengangkatan dan pemberhentian pelaksana operasional wajib berdasarkan keputusan yang sah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Jika benar tidak ada musyawarah dan tidak ada keputusan sah, maka pergantian ini diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar Pasal 88 UU Desa serta Pasal 9 PP 11/2021,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Selain persoalan prosedur, warga juga menyoroti belum adanya laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset dari pengurus sebelumnya, termasuk tidak adanya berita acara serah terima jabatan.
Padahal, Pasal 71 ayat (1) UU Desa menyebutkan bahwa keuangan desa meliputi seluruh hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk penyertaan modal kepada BUMDes. Pasal 75 ayat (1) mengatur kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati/wali kota setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 27 huruf c UU Desa juga menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa secara baik dan akuntabel.
Apabila LPJ dan audit tidak tersedia secara transparan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi sebagaimana prinsip pengawasan pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Bahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kerugian keuangan desa, hal itu berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Polsek TPTM Giatkan Penghijauan Program Green Policing Kapolda Riau
Komposisi pengurus baru BUMKep juga menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dan masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, jabatan direktur diduga diisi oleh rekan Sekdes. Sementara itu, posisi sekretaris disebut-sebut dijabat oleh salah satu kerabat Sekdes, dan juga diduga posisi bendahara diduduki oleh keluarga Datuk Penghulu.
Secara hukum, hubungan kekerabatan tidak otomatis melanggar aturan. Namun, Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Lainnya: Wakapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Merah Putih Presisi di Rokan Hulu
Selain itu, prinsip bebas konflik kepentingan merupakan bagian dari asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Apabila dugaan pelanggaran prosedur dan konflik kepentingan tersebut terbukti, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif sesuai kewenangan pembinaan oleh pemerintah daerah, bahkan sanksi pidana apabila ditemukan unsur kerugian keuangan desa berdasarkan hasil audit aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum.
Baca Juga: Polsek Pujud Intensifkan Pengamanan Pasar Ramadan 1447 H di Simpang Tepak
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dan aset BUMKep Bagan Sinembah Utara.
“Ini uang desa, uang masyarakat. Harus ada transparansi. Kalau memang tidak ada masalah, buka saja laporan ke publik,” tegas seorang warga.

Saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut, Datuk Penghulu Bagan Sinembah Utara, Jumingun, belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Di sisi lain, Sekdes Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Supriyadi, juga belum memberikan keterangan atau klarifikasi saat dimintai konfirmasi.
Lainnya: Prestasi Terbesar di Polda Riau 2025, Polres Rokan Hilir Raih Penghargaan Pengungkapan Narkotika
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak penghulu dan Sekdes belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap persoalan ini segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas pengelolaan BUMKep sebagai aset ekonomi desa serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
(Red)
.

||| ||| |||
=== ===












