Pelaku yang sempat mengaku sebagai wartawan itu diamankan sekitar pukul 20.30 WIB di depan Alfamart Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,1 juta, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17, kartu tanda anggota pers bertuliskan Liputan KPK, serta satu kartu ATM dan buku tabungan BNI.
Lainnya: PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit melalui Penyediaan Energi Andal dan Berkelanjutan
Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka menghubungi Kepala Desa Pagar Dewa, Helkandi (44), melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 09.35 WIB. Dalam komunikasi tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp3 juta untuk masing-masing kepala desa di Kecamatan Benakat.
“Korban keberatan dengan nominal tersebut. Tersangka kemudian menurunkan permintaannya menjadi Rp2 juta,” ujar RTM Situmorang, Senin (23/2/2026).
Merasa tertekan, korban selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Gunung Megang dan melaporkan adanya dugaan pemerasan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Trabazz yang dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin bersama Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma menyusun rencana OTT.
Baca Juga: Masyarakat Bersama Tokoh Agama dan Pemuda Muara Enim Tegas Dukung Polri di Bawah Presiden
Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati bersama dua saksi, yakni Kepala Desa Pagar Jati Reni Karlina dan Kepala Desa Padang Bindu Gustomi. Di lokasi kejadian, terjadi penyerahan uang tunai Rp500 ribu dari korban dan Rp600 ribu dari saksi Reni Karlina kepada tersangka.
Usai transaksi berlangsung, petugas yang telah bersiaga langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi serupa diduga telah dilakukan tersangka terhadap kepala desa lainnya. Kepala Desa Hidup Baru, Antoni, disebut pernah mentransfer Rp800 ribu ke rekening tersangka. Selain itu, korban utama juga tercatat pernah mengirimkan uang Rp500 ribu sebelumnya.
Lainnya: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Libatkan 1.126 Personel
Akibat peristiwa tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2,4 juta. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Gunung Megang untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas RTM Situmorang.
(Red)
.