PEKANBARU — Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar M. Chotib turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas.
Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukum Asril, Dr. H. Adly Thaher dan Alkhoviz Syukri, dalam sidang yang dipimpin hakim Azis Muslim, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Polsek Lubuk Baja Perkuat Pengamanan Ibadah Tahun Baru Imlek 2577 di Vihara Budhi Bakti
Dalam perkara ini, Asril didakwa bersama Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas dugaan korupsi proyek yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu Rp4,3 miliar.
Penasihat hukum Asril menyebutkan, M. Chotib yang merupakan adik kandung mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong diduga menerima uang sebesar Rp350 juta terkait proyek rehabilitasi sekolah tersebut. Uang itu, menurut pembela, diserahkan langsung oleh Asril di depan Kantor BPKAD Rohil dan disaksikan sopir bernama Syamsu Rizal alias Ijal.
“Uang dalam kantong plastik hitam itu diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya,” ujar Adly di persidangan.
Meski M. Chotib dalam keterangannya membantah menerima uang tersebut, tim penasihat hukum menegaskan bahwa peristiwa penyerahan dana benar terjadi. Mereka juga menyebut majelis hakim sebelumnya mempersilakan pihak terdakwa melaporkan jika memiliki bukti pendukung.
Selain itu, pembela mempersoalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp629.652.139,95 kepada Asril. Menurut Adly, dana tersebut tidak dinikmati kliennya sehingga tidak selayaknya dibebankan seluruhnya kepada terdakwa.
Adly mengakui, kliennya memang pernah menerima Rp30 juta dalam perkara tersebut. Namun, uang itu disebut telah diupayakan untuk dikembalikan, meski jaksa tidak menerima pengembalian tersebut.
Baca Juga: Kapolres Rohil Pimpin Pemeriksaan Urine Personel
Atas dasar itu, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan seringan-ringannya terhadap Asril.
Sebelumnya, JPU Hade Rachmat Daniel menuntut Asril dan Sefrijon dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Khusus Asril, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp625 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 2 tahun.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lainnya: Polsek TPTM Giatkan Penghijauan Program Green Policing Kapolda Riau
Dalam surat dakwaan, proyek senilai Rp4.316.651.000 tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari mark-up harga bahan bangunan, pencairan anggaran menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Perbuatan para terdakwa juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.109.304.279,90.
(Red)
.

||| ||| |||
=== ===












