ROKAN HILIR — Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni, memimpin langsung kegiatan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M
Kebakaran yang terjadi di kawasan pinggir Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Kepenghuluan Ujung Tanjung dan Rantau Bais, dilaporkan melanda lahan seluas sekitar 30 hektar yang berada di area milik Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu.
Meski berlangsung di tengah suasana bulan suci Ramadhan, Kapolres bersama puluhan personel gabungan tetap turun langsung ke lokasi untuk memastikan api dapat segera dikendalikan.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, keterlibatan langsung jajaran kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Walaupun dalam suasana bulan puasa, kami bersama personel tetap berkomitmen untuk melakukan pemadaman dan pendinginan agar kebakaran tidak meluas. Ini merupakan bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat serta upaya menjaga lingkungan dari dampak kebakaran hutan dan lahan,” ujar Isa.
Dalam operasi pemadaman tersebut, Polres Rokan Hilir mengerahkan sekitar 25 personel, dibantu oleh anggota dari beberapa polsek, personel TNI, aparat kecamatan, perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Selain melakukan pemadaman api secara langsung menggunakan mesin pompa air, selang pemadam, dan mobil pemadam, tim gabungan juga melakukan verifikasi titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning.
Kapolres menjelaskan, upaya penanganan tidak hanya fokus pada pemadaman api, tetapi juga melakukan pendinginan di area lahan yang telah terbakar, terutama pada lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara api di bawah permukaan tanah.
“Pendinginan terus dilakukan agar tidak ada bara api yang tersisa. Kami juga meningkatkan patroli dan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi kebakaran agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lainnya: Dinilai Lambang, Kuasa Hukum Efratno Laporkan Kinerja Polres Padang Lawas ke Propam Polda Sumut
Saat ini, kondisi api dilaporkan telah berhasil dipadamkan, meskipun di beberapa titik masih terlihat asap tipis sehingga proses pendinginan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi kebakaran kembali.
Polres Rokan Hilir bersama instansi terkait juga akan meningkatkan koordinasi serta patroli terpadu guna mencegah munculnya titik api baru di wilayah tersebut.
(Sah Siandi Lubis)

||| ||| |||
=== ===












