Kuasa Hukum Pastikan Pendampingan Proses Hukum:
Aksi protes para nelayan di Kabupaten Rokan Hilir terkait dugaan adanya Kapal penangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal, kini berujung proses hukum
PEKANBARU — Seorang jurnalis bersama tiga nelayan asal Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, tengah menjalani proses hukum terkait insiden di perairan laut Rokan Hilir pada 14 November 2025.
Pihak terkait, Riasetiawan Nasution menyebut kehadirannya dengan beberapa rekan Media di lokasi sebagai Jurnalis, itu bermula dari undangan nelayan untuk meliput dugaan aktivitas kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang.
“Saya hadir dalam kapasitas sebagai jurnalis. Bahkan, saya sempat mengingatkan agar tidak ada tindakan anarkis di lapangan,” kata Ria Setiawan Nasution, Minggu (22/3/26).
Riasetiawan menjelaskan, ia berangkat bersama para nelayan menuju lokasi di tengah laut dan mendapati sebuah kapal besar yang tengah beroperasi. Situasi sempat memanas ketika sejumlah nelayan naik ke kapal tersebut.
Ria menegaskan dalam peristiwa itu dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan yang melawan hukum ataupun mencari keuntungan pribadi ketika ia diminta untuk memediasi kan antara pihak Nelayan dengan pemilik kapal tersebut.
Namun, beberapa hari setelah kejadian, kapten kapal melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berujung pada penetapan tersangka terhadap jurnalis dan nelayan yang terlibat.
Menanggapi hal itu, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang berjalan.
“Kami telah menunjuk kuasa hukum, yakni Dazalatulo, SH., MH., yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Seluruh proses hukum kami percayakan kepada beliau,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dazalatulo menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum serta memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan hak-hak klien terpenuhi. Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah bertemu dengan penyidik,” kata dia.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.