banner 325x300 === ===

Polsek Tambusai Utara Tangkap dan Amankan Pengedar Narkoba, Dengan Lima Paket Sabu

banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HULU || AKURATNEWS tv.com — Personel Polsek Tambusai Utara menangkap seorang pria berinisial IF (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan DK 4 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

banner 325x300

Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah DK 4 Desa Mekar Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan penyelidikan pada Jumat sore, petugas menemukan sebuah mobil Avanza putih yang terparkir di area perkebunan. Ketika didekati, tiga pria keluar dari kendaraan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap IF. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu lembar tisu yang digulung berisi satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 0,85 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IF mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diduga diperoleh dari seseorang berinisial AMH alias JM di wilayah Dalu-Dalu.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine (AMP).

Selanjutnya, ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal yang diterapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polsek Tambusai Utara masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

***Linda.P.Manalu ***

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *