ROKAN HULU, AkuratNewsTV.com โ Informasi mengenai keberadaan Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki, narapidana dalam perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 105 kilogram sabu, menjadi perhatian dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Nama Rizki disebut oleh seorang sumber kepada AkuratNewsTV.com pada Kamis, 17 September 2026, berkaitan dengan keberadaannya di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Sumber tersebut juga menyebut Rizki berada di kamar nomor 2 dan disebut menjalankan peran sebagai kepala kamar atau palkam.
Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh AkuratNewsTV.com.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian melalui pesan WhatsApp pada 19 September 2026. Dalam keterangannya, Kalapas tidak membenarkan informasi mengenai adanya narapidana dengan status pidana seumur hidup di Lapas Pasir Pengaraian.
“Untuk konfirmasi silahkan datang langsung ke lapas ya bang,” ujar Kalapas.
Dalam pesan berikutnya, Kalapas menyatakan, “Di Lapas Pasir tidak ada napi yang pidana seumur hidup.”
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena berdasarkan informasi perkara yang dihimpun, Rizki merupakan salah satu terdakwa dalam perkara narkotika yang ditangani Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan barang bukti sekitar 105 kilogram sabu.
Dalam perkara tersebut, terdapat enam terdakwa, yakni Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki, dan Sudarno alias Ken.
Keenam terdakwa tersebut pada 2022 diberitakan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati.
Akurasi mengenai status dan lokasi pembinaan Rizki saat ini menjadi penting untuk diklarifikasi. Namun, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh, AkuratNewsTV.com belum memiliki dokumen administrasi pemasyarakatan yang dapat memastikan apakah Rizki saat ini berada di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian atau ditempatkan di lembaga pemasyarakatan lain.
Demikian pula dengan informasi mengenai penyebutan Rizki sebagai kepala kamar atau palkam. Sampai berita ini disusun, media belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi yang mengonfirmasi bahwa Rizki pernah atau sedang menjalankan peran tersebut di Lapas Pasir Pengaraian.
Karena itu, informasi mengenai status sebagai palkam tidak disajikan sebagai fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai keterangan sumber yang masih memerlukan verifikasi.
Penelusuran ini bukan dimaksudkan untuk memberikan penilaian terhadap Rizki ataupun petugas pemasyarakatan. Fokus pemberitaan adalah memperoleh kejelasan mengenai informasi penempatan dan status pembinaan seorang warga binaan berdasarkan data serta keterangan resmi.
Akurasi informasi menjadi semakin penting karena terdapat pula keterangan dari sumber mengenai dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan narkotika dari dalam lapas.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen oleh AkuratNewsTV.com. Media juga belum memperoleh bukti yang dapat memastikan adanya aktivitas tersebut maupun mengaitkannya dengan Rizki Kurniawan Siregar.
Atas dasar itu, AkuratNewsTV.com tidak menyimpulkan bahwa Rizki terlibat dalam aktivitas narkotika dari dalam lapas.
Informasi tersebut tetap ditempatkan sebagai bahan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pembuktian seharusnya dilakukan melalui pemeriksaan dan mekanisme resmi oleh instansi yang berwenang.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga penting agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Keterangan Kalapas bahwa tidak terdapat narapidana dengan pidana seumur hidup di Lapas Pasir Pengaraian menjadi salah satu informasi resmi yang telah diperoleh media. Namun, keterangan tersebut belum menjawab secara spesifik apakah Rizki pernah ditempatkan di Lapas Pasir Pengaraian, apakah telah dipindahkan, atau apakah informasi sumber mengenai keberadaannya merupakan kekeliruan identitas.
Pertanyaan tersebut masih terbuka dan membutuhkan verifikasi melalui data administrasi pemasyarakatan yang dapat dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
AkuratNewsTV.com juga belum memperoleh dokumen mengenai keputusan penempatan atau pemindahan Rizki, sehingga media belum dapat menyimpulkan lokasi pembinaannya saat ini.
Begitu pula dengan informasi mengenai dirinya sebagai kepala kamar. Sampai saat ini, media belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai apakah istilah tersebut benar digunakan, dalam konteks apa, serta apakah terdapat penunjukan atau mekanisme internal yang mendasarinya.
Karena itu, publikasi ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap Rizki Kurniawan Siregar maupun sebagai tuduhan terhadap Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai keberadaan seorang narapidana dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
AkuratNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rizki Kurniawan Siregar, keluarga, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan mengenai persoalan tersebut.
Pada akhirnya, pertanyaan yang masih perlu dijawab secara resmi adalah: di mana Rizki Kurniawan Siregar menjalani pidana saat ini dan bagaimana status penempatannya berdasarkan administrasi pemasyarakatan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya didasarkan pada data dan keterangan resmi, bukan semata-mata informasi yang beredar di masyarakat. AkuratNewsTV.com akan menempatkan setiap perkembangan berikutnya berdasarkan hasil konfirmasi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
___

=== ===












