BAGAN SINEMBAH, ROKAN HILIR, RIAU — Redaksi Media Akurat News TV melayangkan surat somasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (17/9/2026). Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir dan Komandan Pos Satpol PP Kecamatan Bagan Sinembah.
Melalui surat bernomor 028/ANTV/IX/2026, Media Akurat News TV meminta Satpol PP memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha wisma, penginapan, dan rumah kos di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya perbuatan mesum di penginapan dan rumah kos. Atas informasi tersebut, redaksi meminta aparat terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Redaksi meminta pengawasan dilakukan secara berkala, sedikitnya satu kali dalam sebulan, dengan tetap mengacu pada kewenangan Satpol PP serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan Redaksi Media Akurat News TV, Sah Siandi Lubis, mengatakan permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Kami meminta pengawasan dilakukan secara berkala dan profesional, bukan untuk menyudutkan pelaku usaha. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sah Siandi Lubis.
Menurut Sah, isu mengenai dugaan perbuatan mesum di tempat penginapan dan rumah kos perlu disikapi melalui langkah pengawasan yang terukur. Pemerintah dan aparat berwenang dinilai perlu turun langsung untuk memastikan apakah informasi yang berkembang tersebut memiliki dasar fakta atau tidak.
Pengawasan juga dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan para pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
Sejumlah regulasi dicantumkan dalam surat tersebut sebagai dasar permintaan pengawasan, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Selain itu, surat tersebut juga merujuk pada ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk aspek pengawasan dan sanksi terhadap kegiatan usaha.
Media Akurat News TV meminta pengawasan tidak sebatas pemeriksaan administratif. Pengawasan juga diharapkan mampu mengantisipasi potensi penyalahgunaan tempat usaha untuk berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Potensi yang menjadi perhatian antara lain dugaan penggunaan tempat usaha untuk kegiatan melanggar hukum, tindakan asusila, prostitusi, peredaran narkotika dan minuman keras, maupun bentuk gangguan ketertiban masyarakat lainnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Danpos Satpol PP Bagan Sinembah, Tri Nanda, menyatakan pihaknya siap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) apabila mendapat perintah resmi dari pimpinan.
“Kami siap menjalankan tupoksi dan melakukan operasi di penginapan maupun kos-kosan apabila ada Sprint (Surat Perintah) dari pimpinan. Hal itu untuk menghindari potensi terjadinya perbuatan mesum dan pelanggaran hukum seperti peredaran narkoba dan lainnya,” ujar Tri Nanda.
Menurut Tri Nanda, pelaksanaan operasi maupun pengawasan di lapangan tetap harus berdasarkan perintah dan kewenangan yang diberikan pimpinan. Dengan adanya Sprint, personel Satpol PP dapat menjalankan tugas sesuai prosedur dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Pengawasan terhadap wisma, penginapan, dan rumah kos juga diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, keberadaan wisma, penginapan maupun rumah kos tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan aktivitas ilegal hanya berdasarkan isu atau informasi yang beredar. Diperlukan pemeriksaan dan bukti dari pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Pimpinan Redaksi Media Akurat News TV, Sah Siandi Lubis, menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak atas privasi, serta prinsip keberimbangan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Kami terbuka terhadap klarifikasi dan hak jawab dari pihak mana pun. Pemberitaan maupun surat ini diharapkan menjadi bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah,” katanya.
Redaksi juga meminta Satpol PP melakukan tindakan apabila dalam pengawasan ditemukan usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Penindakan diharapkan dilakukan secara terukur sesuai kewenangan, mulai dari pembinaan dan teguran hingga tindakan administratif lebih lanjut apabila pelanggaran ditemukan.
Media Akurat News TV menegaskan, somasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kepedulian terhadap kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Surat itu juga dimaksudkan untuk mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam merespons informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi meminta pengawasan tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau pemeriksaan sesaat. Pengawasan berkala dinilai penting agar pemerintah daerah dapat mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Melalui surat tersebut, Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir diminta memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti permohonan pengawasan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan yang konsisten diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Surat somasi tersebut ditandatangani Pimpinan Redaksi Media Akurat News TV, Sah Siandi Lubis, dan ditembuskan kepada Bupati Rokan Hilir, Camat Bagan Sinembah, Kapolres Rokan Hilir, Kapolsek Bagan Sinembah, Danramil 03 Bagan Sinembah, serta Danpos PM Bagan Sinembah.
___

=== ===












