banner 325x300 === ===

Polsek TPTM Tangkap Penyalahgunaan Narkoba di Rokan Hilir, Simpan Sabu 1,05 Gram

Akurat News TV

Polsek TPTM: Petugas menemukan dua paket sabu serta alat pendukung, tersangka positif menggunakan narkotika
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR – Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (18/04/2026).

Seorang pria bernama Suroso (53), warga Kelurahan Melayu Besar, ditangkap di rumahnya di Jalan Ampang-Ampang sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor 1,05 gram.

banner 325x300
Penggerebekan di Tanah Putih Tanjung Melawan, Polisi Amankan Sabu dan Seorang Terduga Pelaku

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Iptu Kodam Firman Sidabutar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Tersangka berhasil diamankan di dalam rumahnya,” kata Iptu Kodam.

Baca Juga:

Ricuh Aksi Warga Tolak Peredaran Sabu di Pasir Limau Kapas

Saat penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu dalam plastik klip masing-masing berukuran sedang dan kecil yang disembunyikan dalam kemasan minuman. Polisi juga menyita tiga plastik klip kosong, satu sendok dari pipet, serta satu unit telepon genggam.

Menurut Iptu Kodam Firman Sidabutar, ponsel milik tersangka berisi rekaman pesan suara yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Barang bukti ini akan kami dalami untuk mengembangkan jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Dalam proses penggeledahan, polisi turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Selain itu, dua anggota kepolisian juga menjadi saksi dalam penangkapan tersebut.

Lainnya:

Pimpinan Redaksi Akurat News Apresiasi Kinerja Polsek Bagan Sinembah, Tegas Memberantas Narkoba di Sukatani 

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Polisi menjerat Suroso dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Kodam menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

(Sah Siandi Lubis)

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *