Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut, Balam Km 37.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian menemukan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi,” kata Gian dalam keterangannya.
Polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka berinisial Sri Rahayu Purba, 51 tahun, petugas menemukan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu. Penggeledahan lanjutan di dalam rumah menghasilkan dua paket sabu lainnya yang disimpan dalam botol plastik.
Baca Juga:
Jajaran Redaksi Media Akurat News TV Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Situasi di Panipahan Kembali Kondusif
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital dan satu telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 2,81 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia juga mengaku mengedarkan barang terlarang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Gian menegaskan kepolisian akan terus menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sah Siandi Lubis)
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362