banner 325x300 === ===

Penggerebekan di Kebun Sawit, Polsek Bagan Sinembah Amankan Terduga Pengedar Sabu

Akurat News TV

Satu Terduga Pengedar ditangkap, Polsek bagan sinembah masih buru jaringan lain yang terlibat dalam kasus narkotika ini
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Riau. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengamankan satu orang tersangka dalam penggerebekan di area perkebunan kelapa sawit.

Barang bukti sabu 2,27 gram diamankan bersama alat hisap dan timbangan

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Dusun Mutiara Jaya Km 12, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala.

banner 325x300

Baca Juga:

Jajaran Redaksi Media Akurat News TV Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Situasi di Panipahan Kembali Kondusif

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati enam pria di lokasi. Namun, lima orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan.

Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Lulu Suheri (41), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,27 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik kecil.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp1,17 juta, plastik kosong, satu unit telepon genggam, mancis, serta alat hisap (bong).

Kapolsek Bagan Sinembah menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara aparat dan masyarakat.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” ujarnya.

Lainnya:

Polsek Pujud Pasang Garis Pembatas di Lantai Dua Pasar Siti Maryam, Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Rokan Hilir.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *