Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat; tersangka positif methamphetamine
ROKAN HILIR – Polsek Bagan Sinembah menangkap seorang pria berinisial Aris Jay alias Jay, 50 tahun, yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Paket J, Kepenghuluan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Jumat pagi, 1 Mei 2026.
Timbangan digital dan sejumlah paket siap edar turut disita
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sejak Kamis malam, 30 April 2026, sebelum menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 07.30 WIB keesokan harinya.
Saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah dan ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 37 paket sabu dengan berat kotor 9,18 gram. Sebanyak 36 paket ditemukan di atas kasur kamar tidur, sementara satu paket lainnya berada di lokasi terpisah.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), timbangan digital yang ditemukan di kamar mandi, serta plastik kemasan. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp2.150.000, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan sepeda motor Honda Vario berwarna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” kata AKP Gian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.