Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp2,17 juta
ROKAN HILIR — Pengadilan Negeri Ujung Tanjung menolak gugatan sengketa lahan yang diajukan Rami terhadap Ari Yakum terkait kepemilikan tanah di Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (19/12/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara perdata.
Selain menolak gugatan, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.170.000.
Tonton Juga: Ketua Koperasi Ban Berikan Arahan Pada 2000 Anggota
Perkara ini bermula dari persengketaan lahan yang diklaim berada di wilayah Kepenghuluan Bagan Sinembah. Rami selaku penggugat mengajukan gugatan terhadap Ari Yakum selaku tergugat, bersama pihak-pihak lain yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan.
Namun, majelis hakim menilai terdapat kekeliruan administratif dalam penyusunan gugatan, sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi putusan tersebut, Wibowo, selaku anak sekaligus penerima kuasa dari Ari Yakum, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut telah sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Putusan ini membuktikan bahwa gugatan yang diajukan memang tidak memenuhi syarat formil. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan pengadilan dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Wibowo.
Wibowo juga menegaskan bahwa keluarganya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan mengedepankan ketertiban hukum. Ia mengimbau agar seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif pascaputusan pengadilan.
Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Rizal, S.H., M.H., dengan hakim anggota Indraswara Nugraha, S.H., M.H., dan Rosiani Niti Prawitri, S.H., M.H. Sidang pengucapan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Panitera pengganti Syaiful Alamsyah, S.H., turut hadir dalam persidangan tersebut. Salinan putusan perkara disampaikan kepada para pihak melalui sistem informasi pengadilan secara elektronik pada hari yang sama.
Dengan putusan ini, proses hukum pada tingkat pertama atas sengketa lahan tersebut dinyatakan selesai. Meski demikian, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.