Polsek Tanah Putih Tertibkan Bangunan Liar dan Kafe Remang-Remang di Kawasan Simpang Mayat Rokan Hilir
ROKAN HILIR — Aparat gabungan Polsek Tanah Putih melakukan penertiban sekaligus pembongkaran bangunan liar berupa kafe dan warung remang-remang di kawasan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (18/5/2026).
Kapolsek Tanah Putih Tegaskan Penertiban Demi Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah tersebut. Sejumlah bangunan yang diduga berdiri tanpa izin dibongkar oleh petugas di lokasi.
Kapolsek Tanah Putih, Kompol Y. Yudi Indranaldi, mengatakan langkah penertiban dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas di kawasan tersebut.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami bersama unsur terkait melakukan pembongkaran bangunan liar agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kompol Y. Yudi.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan tanpa izin. Kepolisian bersama pemerintah daerah akan terus melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Selama proses penertiban berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian serta dukungan unsur pemerintah setempat.