banner 325x300 === ===

Polsek Pujud Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Nur-Hidayah

Akurat News TV

Pelaku Kedapatan Membobol Kotak Amal Berisi Rp305 Ribu di Tanjung Medan, Polisi Amankan Barang Bukti dan Lakukan Proses Hukum
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Masjid Nur-Hidayah, Mahato Kilometer 25, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Senin, 8 Juni 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah warga memergoki seorang pria yang diduga sedang mencuri kotak amal masjid sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

banner 325x300

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., mengatakan pihaknya menerima laporan polisi pada malam hari sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung melakukan penanganan terhadap perkara tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Pujud langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Boy Setiawan, Selasa, 9 Juni 2026.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/75/VI/2026/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 8 Juni 2026, pelaku diketahui bernama Fernando Hutabarat alias Nando, 38 tahun. Ia merupakan warga Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengambil uang dari kotak amal Masjid Nur-Hidayah sebesar Rp305 ribu. Aksi tersebut diketahui oleh seorang warga yang tinggal di sekitar masjid dan segera melaporkannya kepada masyarakat setempat hingga pelaku berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak amal masjid berwarna hijau, uang tunai sebesar Rp305 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah obeng berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membantu pelaku melakukan pencurian.

Kapolsek Boy Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian yang menyasar rumah ibadah.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang cepat memberikan informasi dan membantu mengamankan pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf F Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap tersangka.

Pelapor dalam kasus tersebut adalah Elan Maulana, pengurus Masjid Nur-Hidayah. Sementara saksi yang telah dimintai keterangan yakni Salimin dan Sunardi, warga Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam.

Saat ini, penyidik Polsek Pujud masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

 

[ Sah Siandi Lubis ]

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *