Pekanbaru, AkuratNewsTV – Pimpinan Wilayah SEMMI Provinsi Riau menyampaikan apresiasi tinggi atas pengungkapan sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, oleh Ditreskrimsus Polda Riau.(17/7/2026)
Ketua Umum PW SEMMI Riau, Ihkram Mulya, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bukti konkret bahwa *Green Policing* bukan sekadar jargon administratif, melainkan paradigma epistemik baru dalam relasi antara institusi kepolisian dan ekologi. Ia menegaskan, hutan bukan objek pasif yang menunggu dieksploitasi, melainkan subjek keberlanjutan yang menuntut tanggung jawab kolektif.
“Ketika Polda Riau menjadikan hukum sebagai instrumen keadilan ekologis bukan sekadar keadilan retributif terhadap pelaku di lapangan maka polisi telah bertransformasi dari aparatur represif menjadi *guardian* ekosistem,” ujar Ihkram.
Ia turut mendukung pernyataan Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan yang akan mengembangkan kasus hingga menyentuh pemodal dan penerima manfaat, bukan berhenti pada pekerja lapangan. Menurut Ihkram, pendekatan *follow the money and the harm* semacam ini sejalan dengan semangat *green policing* yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup.
SEMMI Riau menyatakan siap menjadi mitra kritis konstruktif dalam mengawal keberlanjutan Program Green Policing Polda Riau, sekaligus mendorong kesadaran ekologis di kalangan mahasiswa dan masyarakat Riau.