Riasetiawan mengatakan keberadaannya di lokasi bukan untuk mengambil alih kewenangan pengelolaan lahan, melainkan menjalankan mandat sebagaimana tertuang dalam SPK. Pengamanan dilakukan untuk menjaga kondisi lahan tetap aman sekaligus mencegah munculnya tindakan sepihak di tengah polemik mengenai pihak yang berhak mengelola kawasan tersebut.
“Saya menjalankan tugas berdasarkan SPK yang diberikan kuasa hukum Demak Simarmata. Sepanjang surat perintah itu masih menjadi dasar tugas saya, saya tetap berkomitmen menjalankan pengamanan sesuai batas kewenangan yang diberikan,” kata Riasetiawan Nasution.
Persoalan lahan tersebut menjadi semakin kompleks setelah muncul klaim dari Koperasi Adhi Praja Nusantara yang disebut memperoleh mandat dari Agrinas untuk melakukan pengelolaan lahan. Klaim tersebut menjadi salah satu titik sengketa yang hingga kini masih membutuhkan kejelasan mengenai dasar kewenangan, dokumen, serta hubungan hukum para pihak.
Riasetiawan menegaskan bahwa setiap pihak semestinya dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun pengelolaan lahan. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan sepihak di lapangan, melainkan melalui pembuktian administratif dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada pihak yang menyatakan memiliki mandat atau kewenangan atas lahan tersebut, silakan tunjukkan dasar dan dokumennya. Kami juga memiliki dasar penugasan. Jangan sampai persoalan administrasi berubah menjadi konflik di lapangan,” ujar Riasetiawan.
Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang dalam menentukan status serta pengelolaan lahan. Namun, selama belum terdapat keputusan yang membatalkan atau mengubah dasar penugasannya, Riasetiawan menyebut dirinya akan tetap menjalankan tanggung jawab pengamanan sesuai SPK yang diterimanya.
Polemik ini pada akhirnya bukan semata soal siapa yang hadir dan melakukan pengamanan di lapangan. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang memiliki dasar hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut. Karena itu, dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak perlu diuji secara terbuka agar sengketa tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
___