banner 325x300 === ===

Taem Pratama Fasilitasi Dialog Adat dan Perusahaan, Hak Tanah Ulayat Melayu Rantau Kasai Dibahas

Akurat News TV

Masyarakat adat meminta penetapan hak kelola atas lahan ulayat yang berstatus floating di kawasan HPK.
banner 120x600
banner 325x300

Medan — Tokoh pemuda Kabupaten Rokan Hilir, Taem Pratama, memfasilitasi pertemuan silaturahmi dan dialog antara pemangku adat Persukuan Melayu Rantau Kasai dan manajemen PT Agrinas untuk membahas pengelolaan tanah ulayat di kawasan eks PT Torganda, pascapenertiban oleh Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dialog yang berlangsung di Cafe Nusa 2, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (22/12/2025), difokuskan pada pencarian solusi berkeadilan terkait kepastian hukum tanah ulayat serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

banner 325x300

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh adat Persukuan Melayu Rantau Kasai, di antaranya Datuk T. Alwizon AJT selaku Datuk Ninik Mamak Induk Dalam, Datuk Samsul Bahri Likan (Datuk Ninik Mamak Majorokan), Datuk Sariman S. (Payung Nugoi), Ogie Tambura (Pagar Nugoi), unsur Hulu Balang, serta tim penasihat hukum masyarakat adat.

Persukuan Melayu Rantau Kasai perjuangkan pengakuan hak ulayat melalui dialog dengan PT Agrinas.

Dalam forum itu, perwakilan masyarakat adat menyampaikan aspirasi agar sebagian lahan yang saat ini berstatus floating dapat ditetapkan sebagai hak kelola masyarakat adat. Mereka menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, sebagian area lainnya tetap dapat dikelola dengan memperhatikan kepentingan nasional.

Masyarakat adat menegaskan bahwa tanah ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai berada dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, terdapat peluang pelepasan status kawasan tersebut untuk kepentingan masyarakat adat. Saat ini, permohonan penetapan hak ulayat disebut tengah berproses di Kementerian Kehutanan.

Selain itu, masyarakat adat mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak tanah ulayat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 26 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP) Tahun 2007.

Juru bicara masyarakat adat, Datuk Sariman S., menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui tiga tahapan, yakni diskusi, pertemuan, dan kesepakatan dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Namun, ia menegaskan bahwa jalur hukum tetap menjadi opsi apabila tidak tercapai titik temu.

“Prinsip kami adalah musyawarah. Namun jika tidak ada kesepakatan, kami siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Datuk Sariman.

Sementara itu, Taem Pratama menegaskan perannya sebagai mediator yang mendorong dialog terbuka, damai, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. Ia menyatakan optimistis negara akan bersikap adil terhadap masyarakat adat.

“Diskusi ini adalah wujud persaudaraan. Semua pihak perlu bersabar dalam proses musyawarah. Saya bersyukur dapat memfasilitasi komunikasi langsung antara masyarakat adat Rantau Kasai dan pihak perusahaan,” kata Taem.

Dari pihak perusahaan, perwakilan PT Agrinas, Hilarius Manurung, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen melayani petani plasma yang diwakili masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan skema plasma harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Diskusi ini bertujuan mencari tata cara yang tidak melanggar undang-undang maupun peraturan. Kami berharap tercapai kesepakatan yang adil bagi perusahaan dan masyarakat. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan di Jakarta untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Hilarius.

Dialog tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesepahaman antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya terkait pengelolaan tanah ulayat secara adil dan berkelanjutan.

(Suroyo)

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *