Dalam kesepakatan itu, PT PHR berkomitmen membangun jalan dengan konstruksi aspal menggunakan skema tahun jamak hingga 2028. Rinciannya, pada 2026 pembangunan dilakukan sepanjang 7 kilometer, dilanjutkan 4 kilometer pada 2027, dan 4 kilometer pada 2028.
Baca Juga: Dukung Pelestarian Lingkungan, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Edukasi Green Policing kepada Siswa SD
Untuk tahap awal 2026, pembangunan difokuskan pada ruas jalan antara rigid ke rigid di sekitar kilometer 41 hingga ujung jalan rigid. Prioritas diberikan pada ruas jalan yang mengalami kerusakan berat dan bersifat kritis, terutama pada segmen yang belum memiliki lapisan pondasi dasar.
Pemerintah daerah juga membuka peluang dukungan anggaran melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, apabila pemerintah pusat menyalurkannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan dukungan tersebut, Pemkab Rokan Hilir dapat memperpanjang ruas jalan yang diaspal sekaligus membantu percepatan pembangunan oleh PT PHR, sesuai ketentuan pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 140.
Lainnya: Kapolda Riau Resmikan MPP “Presisi” dan Letakkan Batu Pertama Klinik Polres Rohil
Untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemanfaatan jalan ke depan, disepakati pembentukan forum pengguna jalan lintas Kubu. Forum ini melibatkan unsur Pemerintah Daerah, DPRD Rokan Hilir, PT PHR, PT Jatim, asosiasi pengusaha sawit, serta perwakilan masyarakat.
Forum tersebut akan bertugas melakukan pengawasan dan pemeliharaan jalan secara berkala, dengan prinsip keadilan dalam pembagian tanggung jawab kepada seluruh pengguna jalan. Selain itu, forum memiliki kewenangan menentukan mekanisme pengawasan, termasuk pengaturan akses, pembentukan grup komunikasi, hingga publikasi melalui media.
Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Laksanakan Patroli Malam Natal di Bagan Batu
Keanggotaan forum akan dievaluasi secara berkala setiap tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi kegiatan operasional PT PHR dan kepentingan pemerintah daerah yang secara rutin membutuhkan akses alat berat di lokasi pembangunan.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh sejumlah pihak, di antaranya SKK Migas, PT PHR, Kapolres Rokan Hilir, Dandim 0321 Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, DPRD Rokan Hilir, Camat Kubu, dan Camat Kubu Babussalam.
(Sah Siandi Lubis)
============
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362