JAKARTA — Dugaan perampasan lahan warga oleh PT Adaro (MIP) untuk pembangunan jalan hauling batu bara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kian memanas dan menuai perhatian publik.
Menyikapi persoalan tersebut, Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Laskar Pro 08 (GK PRO 08) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Polsek TPTM Dukung Germas Lewat Kegiatan Senam Sehat Bersama
Dalam aksi tersebut, massa membawa mobil komando serta sejumlah alat peraga yang berisi tuntutan keadilan bagi warga Merapi Barat, Kabupaten Lahat, yang lahannya diduga digunakan tanpa kesepakatan ganti rugi.

Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh insiden kekerasan berdarah yang terjadi di lokasi pembangunan jalan hauling PT Adaro (MIP) pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Insiden tersebut diduga merupakan bentuk perlawanan warga atas penggunaan lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, peristiwa bermula ketika seorang warga bernama Badir, yang mengaku sebagai pemilik lahan, mendatangi lokasi pembangunan jalan hauling. Di lokasi, Badir diduga melakukan pembacokan terhadap salah satu karyawan perusahaan karena tidak terima lahannya digunakan sebelum adanya kesepakatan pembebasan lahan atau ganti rugi.
Lainnya: Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina Jadi Atensi Khusus Wali Kota Surabaya
Tindakan tersebut diduga dipicu rasa kesal dan frustrasi lantaran lahan yang diklaim miliknya telah digarap, sementara proses kesepakatan ganti rugi dengan pihak perusahaan belum terealisasi.
Untuk mencegah konflik serupa terulang dan berpotensi menimbulkan eskalasi yang lebih besar, Gerakan Laskar Pro 08 (GK PRO 08) Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Mabes Polri guna meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelesaikan konflik tersebut.
Secara terpisah, Koordinator Gerakan Laskar Pro 08 Provinsi Sumatera Selatan, Dodo Arman, menyebut terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum serius yang dilakukan pihak perusahaan, sehingga memicu perlawanan warga.
“Pembangunan jalan hauling tanpa izin, menyerobot lahan warga tanpa kesepakatan dan tanpa ganti rugi, jelas melanggar undang-undang,” ujar Dodo.
Ia juga menduga perusahaan mengabaikan ketentuan lingkungan hidup. “Kami menduga kuat perusahaan melakukan aktivitas tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” katanya.
Baca Juga: Polsek Bagan Sinembah Sosialisasi Green Policing Lingkungan di Sekolah
Menurut Dodo, penggarapan lahan warga tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai perampasan dan penyerobotan lahan. Ia juga menilai insiden berdarah tersebut terjadi akibat adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.
Dodo Arman mengingatkan pihak perusahaan agar menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa hingga tercapai kesepakatan dengan warga pemilik lahan. Ia khawatir, jika konflik tidak segera diselesaikan, warga lainnya akan turun ke lapangan dan melakukan perlawanan secara massal.
Terkait aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Dodo mendesak agar Mabes Polri segera turun langsung ke Kabupaten Lahat untuk mengamankan lokasi sengketa serta memasang garis polisi (police line).
“Kami mendesak Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT ALR/Adaro (MIP) atas dugaan penyerobotan lahan rakyat dan pelanggaran hukum lainnya,” tegas Dodo.
(Rumansyah)
===========

||| ||| |||
=== ===












