banner 325x300 === ===

Polsek TPTM Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Lahan dan Barang Bukti

Akurat News TV

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Kodam Firman Sidabutar: Pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana dan membahayakan lingkungan
banner 120x600
banner 325x300

TPTM, ROKAN HILIR – Seorang pria berinisial Eka Subaril alias Wak Bandung (54) tertangkap tangan saat diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (16/3/2026) sore.

Pelaku diamankan oleh personel Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan setelah kedapatan berada di lokasi kebakaran lahan yang terletak di Jalan Arjuna RT 005/RW 002, Kepenghuluan Labuhan Papan. Kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 15.00 WIB dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih 0,5 hektare.

banner 325x300

Baca jugaPolsek TPTM Bersama Tim Gabungan Lakukan Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut di Tanah Putih Tanjung Melawan

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, IPTU Kodam Firman Sidabutar, SH, MH, mengatakan pelaku diamankan saat dirinya bersama anggota sedang melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.

“Pada saat patroli, kami melihat kepulan asap hitam tebal dari arah lahan masyarakat. Setelah mendatangi lokasi, kami mendapati api sedang membakar semak dan kayu sisa pembukaan lahan, serta seorang pria berada di sekitar lokasi kebakaran,” ujar IPTU Kodam Firman Sidabutar.

Ia menjelaskan, saat petugas mendekati lokasi, pria tersebut terlihat berusaha memadamkan api menggunakan kayu di sekitar lahan yang terbakar. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membakar lahannya sendiri dengan menggunakan mancis dan potongan karet ban pada beberapa titik agar lahan yang telah ditanami bibit kelapa sawit menjadi bersih.

“Pelaku mengaku membakar lahan pada empat titik di jalur stekingan menggunakan mancis dan karet ban. Alasan pelaku agar lahan sawit yang baru ditanami terlihat bersih dari semak,” jelas Kapolsek.

Kapolsek TPTM Iptu Kodam Firman Sidabutar Menemui Terduga Pelaku Dilokasi

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu buah mancis warna merah, satu bilah parang, serta tiga batang kayu bekas terbakar.

Selain itu, petugas bersama masyarakat setempat turut melakukan pemadaman api menggunakan mesin pemadam portabel untuk mencegah kebakaran meluas.

IPTU Kodam Firman Sidabutar menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas serta mencemari lingkungan,” tegasnya.

LainnyaSatlantas Polres Langkat Patroli Jalinsum, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Pelaku diduga melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sah Siandi Lubis)

.

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *