ROKAN HILIR — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Polda Riau, mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kilogram), 3.495 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir pil Happy Five (HS). Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Wakapolda Riau Tegaskan Larangan Premanisme dan Perampasan Kendaraan di Jalan
Konferensi pers dipimpin Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni didampingi sejumlah pejabat utama Polres Rohil.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Z (37), warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu, ekstasi, dan pil Happy Five dalam jumlah besar yang diduga berasal dari luar negeri.
“Tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya,” kata AKBP Isa.

Menurut Kapolres, tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Aksi pertama disebut terjadi pada 2023 dengan membawa sabu sekitar satu ons.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana keimigrasian terkait pengiriman pekerja migran ilegal pada 2023 dan divonis penjara 1 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
AKBP Isa menegaskan, wilayah pesisir masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika jaringan internasional. Karena itu, pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan dan penindakan.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk,” tegasnya.
Lainnya: Meresahkan Dikampung Sendiri, Dua Pria Digelangang Ke Polres Binjai
Kasus ini ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 21 Januari 2026.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal lain terkait narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan akan memberikan penghargaan.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar di awal 2026. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rokan Hilir juga mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 79,98 kilogram.
Polisi berharap pengungkapan ini dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkotika.
(Sah Siandi Lubis)
.

||| ||| |||
=== ===












