banner 325x300 === ===

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku KDRT terhadap Istri dan Anak

Akurat News TV

Polisi Amankan Terduga Pelaku Setelah Laporan Korban Diterima
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, Polda Riau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.S. (32) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca JugaPolda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Libatkan 1.126 Personel

banner 325x300

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial M.S. (28), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, melaporkan peristiwa kekerasan tersebut ke Polsek Bagan Sinembah. Laporan korban telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/08/II/2026/SPKT Polsek Bagan Sinembah/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 4 Februari 2026.

Menurut keterangan korban, peristiwa KDRT terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah mereka. Saat itu, korban terlibat cekcok mulut dengan suaminya yang berujung pada tindak kekerasan fisik. Terlapor diduga memukul, menjambak rambut, membanting kepala korban ke lantai, serta memukul tubuh korban menggunakan tongkat.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan trauma, sehingga memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum.

Keesokan harinya, Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor akhirnya diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah setelah diantar oleh pihak keluarga korban. Petugas kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap terlapor.

LainnyaPolsek Pujud Lakukan Pengecekan Pos Siskamling di Dua Kepenghuluan

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain hasil visum et repertum dari korban. Saat ini, penyidik Polsek Bagan Sinembah tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ridho Alfian Syahputra mengatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan mengamankan terlapor untuk dimintai keterangan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan kami pastikan akan ditangani secara objektif serta transparan,” ujar Iptu Ridho.

Ia menegaskan, Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT. Polisi akan selalu siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambahnya.

(Sah Siandi Lubis)

_

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *