banner 325x300 === ===

Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang

Akurat News TV

Sejumlah personel dipatsus dan diperiksa Propam; dugaan penyimpangan muncul dalam proses asesmen kasus etomidate
banner 120x600
banner 325x300

PEKANBARU — Kepala Kepolisian Daerah Riau, Herry Heryawan, mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub Kamaru. Pencopotan dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.

Baca jugaPolsek Bagan Sinembah Ungkap Identitas Mayat di Bagan Batu, Diduga Meninggal karena Sakit

banner 325x300

Selain Kasat, dua perwira dan tiga bintara di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru juga turut dicopot. Mereka kini menjalani penempatan khusus (patsus) dan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam menindak pelanggaran di internal kepolisian.

“Ini bukan perkara baru. Bukan pula praktik tangkap lepas atau adanya pembayaran Rp200 juta sebagaimana isu yang beredar,” ujar Pandra, Sabtu, 28 Maret 2026.

LainnyaPatroli Malam Polsek Pujud Jaga Kamtibmas, Tekan Aksi Premanisme dan Balap Liar

Menurut dia, dugaan pelanggaran bermula dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Dalam perkara itu, para pelaku menggunakan liquid vape yang mengandung zat etomidate.

Pandra menjelaskan, sesuai ketentuan, pengguna narkotika jenis tersebut seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dibebaskan tanpa prosedur. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II.

Selain itu, mekanisme rehabilitasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam aturan tersebut, pengguna narkotika dalam jumlah tertentu wajib menjalani rehabilitasi melalui asesmen terpadu. Proses ini melibatkan Badan Narkotika Nasional untuk menentukan status pengguna dan kebutuhan rehabilitasi.

Baca JugaKapolsek TPTM pastikan situasi aman, tim masih selidiki dugaan sumber kebakaran

Namun, dalam proses asesmen itu diduga terjadi penyimpangan. Sejumlah oknum aparat diduga meminta sejumlah uang kepada para pelaku dengan iming-iming pembebasan dari proses hukum.

Padahal, kata Pandra, para pelaku memang seharusnya direhabilitasi tanpa pungutan atau imbalan dalam bentuk apa pun.

“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis etomidate ini memang seharusnya direhabilitasi. Jadi tidak ada istilah dibebaskan karena membayar,” ujar dia.

Lainnya:Polsek Kubu Amankan Pasar Ramadhan di Rantau Panjang Kiri

Atas dugaan tersebut, Kapolda Riau mengambil langkah dengan mencopot pimpinan satuan beserta sejumlah personel yang terlibat. Polda Riau berharap langkah ini dapat menjaga integritas institusi serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Pandra menambahkan, pemeriksaan terhadap para personel masih berlangsung di bawah pengawasan Propam Polda Riau.

(Red)

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *