banner 325x300 === ===

Dugaan Praktik Penyewaan Ponsel untuk Judi Online di Bagan Sinembah Seolah Tak Tersentuh Dari Hukum

Akurat News TV

GAMBAR ILUSTRASI: Mempasilitasi orang lain untuk mengakses situs perjudian terancam pidana Undang-undang ITE dan KUHP
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Sejumlah pengusaha jasa penyewaan telepon seluler berbasis Android di wilayah Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga kuat terlibat dalam praktik penyediaan fasilitas untuk aktivitas judi online.

BACA JUGA:

banner 325x300

Ricuh Aksi Warga Tolak Peredaran Sabu di Pasir Limau Kapas

Berlokasi di Pajak Baru, Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, usaha tersebut diduga menyewakan perangkat telepon genggam yang kemudian digunakan oleh pelanggan untuk mengakses situs perjudian daring.

Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan luput dari penindakan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Rokan Hilir maupun Polsek Bagan Sinembah, Polda Riau.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/04/2026), Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah hanya memberikan tanggapan singkat tanpa penegasan tindak lanjut.

“Makasi infonya Bg,” ujarnya melalui pesan singkat.

LAINNYA:

Kapolres Rohil Janji Sikat Jaringan Narkoba Usai Demo Anarkis di Panipahan

Tidak ada keterangan lebih lanjut apakah akan dilakukan langkah penyelidikan ataupun penindakan sebagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian dalam merespons dugaan adanya praktik jasa sewa handphone untuk judi online tersebut.

Secara hukum, aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan sarana maupun akses terhadap perjudian online dapat dijerat pidana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam peraturan hukum digital, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE (perubahan terbaru), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, dalam hukum pidana umum, praktik perjudian termasuk yang difasilitasi secara tidak langsung—juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 303 KUHP mengatur bahwa pihak yang menawarkan atau menyediakan kesempatan perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda.

Pasal 303 bis KUHP menjerat pihak yang ikut serta dalam perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Lebih lanjut, dengan mulai berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada 2026, ketentuan diperbarui melalui:

Pasal 426 KUHP baru, yang mengancam pelaku penyelenggara atau pihak yang menyediakan kesempatan perjudian dengan pidana penjara hingga 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Pasal 427 KUHP baru, yang mengatur pengguna jasa perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda.

BACA JUGA:

Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang

Dengan konstruksi hukum tersebut, pihak yang menyediakan perangkat atau fasilitas yang secara sadar digunakan untuk aktivitas judi online berpotensi dijerat sebagai pihak yang “memberi kesempatan” atau “membuat dapat diaksesnya” perjudian.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan ini dan menjalankan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah dampak sosial yang lebih luas dari praktik judi online di tengah masyarakat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas penyewaan ponsel Android yang diduga kuat digunakan untuk mengakses permainan judi online itu sudah bukan hal baru di lingkungan tersebut.

“Sudah lama sebenarnya, tapi seperti tidak pernah tersentuh. Kami khawatir dampaknya makin luas, apalagi banyak anak muda yang ikut-ikutan,” ujarnya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan praktik tersebut agar pelaku atau pemberi fasilitas perjudian dapat ditindak tegas, sehingga aktivitas perjudian tidak terus berlanjut di tengah masyarakat.

(Red)

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *