banner 325x300 === ===

Mobil Dipinjam Berujung Dijual, Warga Rohil Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 325x300

Labuhan Batu Selatan, AkuratNewsTV.com– Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil kembali mencuat.Seorang warga Rokan Hilir (Rohil), bernama Sapar, resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Februari 2026.

banner 325x300

Dalam laporannya, Sapar mengaku menjadi korban dugaan penggelapan satu unit mobil merek Suzuki dengan nomor polisi BM 8040 PJ. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Dusun Suhud Utara, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kejadian bermula saat pelapor menerima telepon dari seseorang yang mengatasnamakan pihak leasing Mandiri Utama Finance, yang menginformasikan adanya keterlambatan pembayaran kendaraan tersebut.

Mendapat informasi itu, pelapor bersama saksi kemudian mendatangi terlapor, Sutriman, pada 24 Januari 2026.

Namun saat dikonfirmasi, terlapor justru mengaku bahwa mobil yang sebelumnya dipinjam telah dijual kepada orang lain.

“Sudah saya jual ke keponakan,” ujar terlapor kepada pelapor, sebagaimana tertuang dalam laporan.

Tak berhenti di situ, pelapor bersama saksi berusaha menelusuri keberadaan kendaraan tersebut hingga ke wilayah Langga Payung.

Namun setibanya di lokasi, mobil tersebut disebut sudah kembali dijual ke daerah Gunung Tua.

Upaya pelapor untuk menghubungi terlapor selanjutnya tidak mendapat respons.

Hingga kini, keberadaan mobil tersebut belum diketahui, sehingga korban merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (29/3/2026), penyidik Polres Labuhanbatu Selatan menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

“Izin bgda, semalam itu kita mau mediasi, tetapi menyesuaikan waktu di bulan puasa belum pas,” ujar penyidik.
Ia juga menambahkan bahwa mediasi akan dijadwalkan ulang menunggu kesiapan pelapor.

“Besok akan saya tanyakan kembali waktu Pak Sapar bisa hadir,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sapar, Coky Roganda Manurung, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan terlapor sudah jelas merugikan kliennya baik secara materiil maupun immateriil.

“Kami berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku, karena klien kami sudah sangat dirugikan.

Ini bukan hanya persoalan pinjam meminjam, tetapi sudah masuk dugaan penggelapan,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Polres Labuhanbatu Selatan.

SUROYO

BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN : HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *