Pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing Zulkifli selaku pengacara PT Separuh, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.
BACA JUGA:
Cegah Karhutla, Kapolsek TPTM Minta Penghulu Aktif Data Lahan dan Turun ke Lapangan
Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, sebagai tersangka. Saat ini, Rahman tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menyampaikan pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap.
“Hari ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU,” ujar Zikrullah, Selasa (7/4/2026).
LAINNYA:
Polsek Pujud Cek Pos Siskamling, Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
Usai pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 7 hingga 26 April 2026.
Menurut Zikrullah, JPU saat ini tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Ia memastikan proses tersebut dilakukan secara cermat.
“Penuntut umum akan merampungkan dakwaan secara teliti. Dalam waktu dekat, perkara ini segera disidangkan,” katanya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan utama Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c, serta Pasal 622 ayat (4) KUHP.
BACA JUGA:
Green Policing: Polsek Bagan Sinembah Ajak Warga Peduli Lingkungan
Selain itu, mereka juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan oleh PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp64,22 miliar.
(Red)
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362