banner 325x300 === ===

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Bagan Sinembah, Dua Orang Ditangkap

Akurat News TV

Polsek Bagan Sinembah Bongkar Jaringan Sabu, 47 Gram Diamankan dan Dua Tersangka Diringkus
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor Bagan Sinembah mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil ditangkap, sementara puluhan gram sabu diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang disita polisi

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala memimpin langsung penindakan yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 18.50 WIB. Penangkapan dilakukan di area perkebunan masyarakat di Simpang Jengkol, Dusun Bhakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

banner 325x300

Menurut keterangan polisi, mengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:

Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Pintu Tol Lubuk Pakam, Barang Bukti Senilai Rp 57 Miliar Disita

Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial J dan R. Keduanya diduga memiliki peran dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat hisap, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Selain itu, petugas juga menyita sabu dalam jumlah lebih besar yang telah dikemas, timbangan digital, serta ratusan plastik pembungkus.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sekitar 47 gram,” kata AKP Gian.

Lainnya:

Humanis dan Sigap, Kapolsek Bagan Sinembah Tuai Apresiasi, Keluarga Korban Perundungan Ucapkan Terima Kasih

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke salah satu rumah tersangka dan menemukan tambahan barang bukti berupa plastik kemasan dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk peredaran sabu.

Selain narkotika, aparat turut mengamankan dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, alat hisap, timbangan digital, serta sejumlah uang tunai.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Gian mengatakan kepolisian akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” ujarnya.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *