ROKAN HILIR — Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu pagi, 6 Mei 2026.
Kedua tersangka, R.N., 31 tahun, dan E.A., 30 tahun, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar, sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menemukan 17 paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,08 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap, plastik klip, serta dua unit telepon genggam. Barang bukti ditemukan di dalam kamar, tepatnya disembunyikan di bawah kasur.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkoba, Ibu Rumah Tangga Diamankan
Kapolsek TPTM, Iptu Kodam Firman Sidabutar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Tim langsung menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti di kamar tersangka,” kata Iptu Kodam.
Lainnya:
Patroli Polsek Pujud Ungkap Pencurian Sawit dan Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Menurut Iptu Kodam, dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta melakukan tes urine terhadap tersangka. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Polsek Pujud Tangkap IRT Diduga Edarkan Sabu di Rohil
Iptu Kodam menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek TPTM.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
(Sah Siandi Lubis)