Kapolsek Pujud Amankan Tersangka Serta Barang Bukti Berupa Timbangan Digital hingga Uang Tunai
ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor Pujud mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Kamis malam, 30 April 2026. Seorang perempuan berinisial Sunartik alias Mpok Atik, 48 tahun, ditangkap di kediamannya di Jalan Sungai Kuning, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pengungkapan Sabu 2,76 Gram di Pujud, Transaksi Sabu di Sungai Tapah Terbongkar, Polisi Sita 17 Paket, Pengungkapan Sabu 2,76 Seorang Perempuan Diamankan
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. “Kami menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan, lalu tim bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,” kata AKP Boy, Jumat, 1 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pujud yang dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Polisi Dua Rendi Lopiga Tarigan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah kaleng rokok berwarna hitam di atas lemari milik tersangka.
Di dalamnya terdapat 17 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta empat plastik kosong. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, gunting, sendok dari kertas, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan jaringan yang terlibat,” ujar AKP Boy.
Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah telepon genggam, dua mancis, serta tas kecil yang digunakan untuk menyimpan peralatan. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Boy menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” kata dia.