banner 325x300 === ===

Polsek Pujud Tangkap IRT Diduga Edarkan Sabu di Rohil

Akurat News TV

Kapolsek Pujud Amankan Tersangka Serta Barang Bukti Berupa Timbangan Digital hingga Uang Tunai
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor Pujud mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Kamis malam, 30 April 2026. Seorang perempuan berinisial Sunartik alias Mpok Atik, 48 tahun, ditangkap di kediamannya di Jalan Sungai Kuning, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pengungkapan Sabu 2,76 Gram di Pujud, Transaksi Sabu di Sungai Tapah Terbongkar, Polisi Sita 17 Paket, Pengungkapan Sabu 2,76 Seorang Perempuan Diamankan

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. “Kami menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan, lalu tim bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,” kata AKP Boy, Jumat, 1 Mei 2026.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pujud yang dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Polisi Dua Rendi Lopiga Tarigan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah kaleng rokok berwarna hitam di atas lemari milik tersangka.

Baca Juga:

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Panca Mukti

Di dalamnya terdapat 17 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta empat plastik kosong. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, gunting, sendok dari kertas, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan jaringan yang terlibat,” ujar AKP Boy.

Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah telepon genggam, dua mancis, serta tas kecil yang digunakan untuk menyimpan peralatan. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Lainnya:

Polres Rokan Hilir Ungkap Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan, Satu Tersangka Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Boy menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” kata dia.

(Sah Siandi Lubis)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *