ROKAN HILIR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 12 Mei 2026.
Baca Juga: Kapolsek TPTM Pastikan Pendampingan Ketahanan Pangan Berjalan Hingga Masa Panen
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial I (39), warga Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, serta MID alias I (21), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., melalui IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K., menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Ngatinah melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Korban saat itu baru pulang dari menghadiri pesta dan mendapati kunci gembok rumah sudah hilang. Setelah masuk ke rumah, korban melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan,” ujar Faldi.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang berharga miliknya raib. Barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 beserta STNK dan BPKB, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, STNK sepeda motor KLX, serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y20 dan Redmi.
Lainnya: Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp14 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Rokan Hilir untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Simpang Kerbau, Kecamatan Tanah Putih.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka I. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui terlibat dalam membantu penjualan serta menyimpan sepeda motor hasil curian di rumahnya.
“Petugas turut menemukan satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban di rumah tersangka,” jelas Faldi.
Lainnya: Polres Rohil Perkuat Kolaborasi Keamanan Lewat Apel Sabuk Kamtibmas 2026
Berdasarkan pengakuan tersangka I, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama MID alias I dan seorang pelaku lain berinisial H yang diduga berperan sebagai eksekutor utama.
Selanjutnya, Tim Resmob kembali bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan MID alias I di wilayah Simpang Benar. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, MID alias I mengakui ikut terlibat dalam aksi pencurian bersama H yang diduga berperan sebagai otak pelaku sekaligus memantau situasi di lokasi kejadian.
Baca Juga:Polsek Pujud Perkuat Perawatan Lahan Jagung untuk Dukung Program Asta Cita Presiden
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran polisi. Pelaku diduga telah melarikan diri ke luar wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kaca spion sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.
[ Sah Siandi Lubis ]

||| ||| |||
=== ===












