ROKAN HILIR – Polsek Pujud mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat, 5 Juni 2026 dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SS alias Sulit (55) yang berprofesi sebagai petani atau pekebun. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Dusun Rejo Sari kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi di lokasi yang dimaksud,” kata AKP Boy Setiawan.
Lainnya: Polsrk TPTM Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan
Menurut dia, sekitar pukul 00.49 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe mendatangi rumah yang dicurigai dan mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah tersebut.
Setelah tersangka diamankan, polisi menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penggeledahan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap badan dan rumah tersangka.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Boy.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebuah kotak permen berwarna hitam yang dibalut lakban, sejumlah plastik kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, kaca pirex, pipet berbentuk sendok, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna silver.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial PR1 alias Parul yang kini masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Polres Rohil Tanam 200 Mangrove di Sinaboi, Dukung Program Green Policing Kapolda Riau
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok tersebut. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud,” kata Boy.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang Bukti yang Disita
5 paket diduga narkotika jenis sabu;
1 kotak permen dibalut lakban hitam;
Sejumlah plastik kosong;
1 alat penggaris yang telah dibengkokkan;
1 kaca pirex;
1 pipet berbentuk sendok;
Uang tunai Rp2.000;
Uang tunai Rp605.000 yang diduga hasil transaksi narkotika;
1 unit telepon genggam Infinix warna silver.
Polsek Pujud juga telah melakukan pendataan saksi, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penanganan lebih lanjut.
[ Sah Siandi Lubis ]

||| ||| |||
=== ===












