banner 325x300 === ===

Polres Rohil Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Hiolo Kelenteng Hai Cuking

Penulis : Sah Siandi Lubis

Barang ibadah umat Tionghoa yang hilang di Sinaboi berhasil diungkap, polisi amankan tiga tersangka di Dumai dan Pekanbaru
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian lima unit hiolo atau tempat pembakaran dupa yang terjadi di Kelenteng Hai Cuking, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026).

banner 325x300

Menurut Kapolres, kasus tersebut bermula dari laporan pengelola Kelenteng Hai Cuking yang kehilangan lima unit hiolo pada 9 Juni 2026. Benda yang digunakan sebagai sarana peribadatan umat Tionghoa itu diketahui hilang dan menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Sinaboi pada 9 Juni 2026. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.

Buron Usai Curi Hiolo Kelenteng, Tiga Pelaku Dicokok Polisi di Dumai dan Pekanbaru

Hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Reskrim Polsek Bangko membuahkan hasil.

Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.23 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SA alias Supri di sebuah rumah kontrakan di Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pemantau situasi saat aksi pencurian berlangsung.

Selanjutnya, pada Sabtu (13/6/2026), polisi kembali menangkap tersangka berinisial DA alias Ewin di lokasi kontrakannya di Kota Dumai.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka utama lainnya. Pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MP alias Putra di rumah kerabatnya di kawasan Panam, Pekanbaru.

Dari keterangan para tersangka, hiolo hasil curian tersebut diketahui telah dijual di wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun identitas para tersangka yakni Mardiansyah Putra alias Putra (26), warga Kelurahan Buluh Kasap, Kota Dumai; Supriadi alias Supri (48), warga Kota Dumai; serta Darwin Aziz alias Ewin (25), warga Kota Dumai.

Kapolres menegaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat terkait penanganan perkara pidana yang menjadi perhatian publik.

Selain memberikan informasi mengenai proses pengungkapan kasus, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

Polres Rokan Hilir juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

~

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *