banner 325x300 === ===
RIAU  

Wakapolda Riau Tegaskan Larangan Premanisme dan Perampasan Kendaraan di Jalan

Akurat News TV

Polri Minta Tidak Ada Penarikan Kendaraan Tanpa Prosedur Hukum yang Sah
banner 120x600
banner 325x300

PEKANBARU — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik premanisme di wilayah hukum Polda Riau, termasuk aksi penarikan atau perampasan kendaraan bermotor secara paksa oleh pihak mana pun.

Penegasan tersebut disampaikan Brigjen Hengki saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (22/1/2026). Ia menekankan bahwa penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.

banner 325x300

“Tidak boleh ada perampasan objek jaminan tanpa kerelaan debitur atau tanpa melalui prosedur fidusia yang sah,” tegas Hengki di hadapan jajaran kepolisian.

Ia menginstruksikan seluruh personel Polda Riau beserta jajaran untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara tegas namun humanis, dengan mengedepankan upaya pencegahan terhadap tindakan melawan hukum, termasuk praktik premanisme yang berkedok penagihan utang.

Baca Juga:

Jaga Lingkungan Jangka Panjang, Kapolda Riau Ajak DPRD Susun Perda Ekologis

Menurutnya, kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai pelindung dari tindakan sewenang-wenang yang merugikan hak-hak warga negara.

“Polri hadir untuk menjaga ketertiban umum, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Polda Riau, lanjut Hengki, berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme dan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Provinsi Riau.

(Sah Siandi Lubis)

.

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *