JAKARTA – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa yang dipimpin Refly Harun mendesak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.
Dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 6 Mei 2026, tim kuasa hukum menilai penanganan perkara sarat pelanggaran prosedur dan tidak layak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Mereka menyoroti dugaan cacat formil dalam proses penyidikan serta masa penanganan perkara yang dinilai melampaui batas ketentuan.
Baca Juga:
Kapolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang
Selain itu, kubu Roy Suryo dan dr. Tifa menilai perkara tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kritik yang disampaikan kepada publik.
Di sisi lain, kubu Joko Widodo menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Mereka juga menegaskan akan menunjukkan ijazah asli di hadapan hukum sebagai bentuk pembuktian.
Lainnya:
Pemprov dan Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Siap Berantas Jaringan Internasional
Sementara itu, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan tersebut menandai proses hukum yang terus berjalan di tengah polemik yang berkembang.
Perkara ini kini mengerucut pada dua sikap yang berseberangan. Satu pihak meminta penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3, sedangkan pihak lainnya memilih membuktikan persoalan tersebut di persidangan hingga memperoleh kepastian hukum.
(Red)