banner 325x300 === ===

Polsek Bangko Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Polisi Sita 10 Gram Narkotika

Akurat News TV

Polsek Bangko mengamankan tersangka pengedar sabu beserta barang bukti 10 gram narkotika, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko mengamankan seorang pria berinisial S alias A (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolsek Bangko, Kompol Buyung Kardinal, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan personel Reskrim Polsek Bangko pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 02.50 WIB. Patroli dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Nober Mory Johanes Sinaga, sebagai bagian dari upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran gelap narkotika.

banner 325x300

Lainnya: Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Dua Tersangka, Sita Sabu 4,62 Gram

Saat melintas di Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, petugas menerima informasi dari warga mengenai seorang pria yang dicurigai membawa narkotika saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian menghentikan dan memeriksa pengendara yang diketahui berinisial S alias A. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita empat bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, sejumlah plastik bening, uang tunai sebesar Rp147 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta barang bukti lainnya.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Buyung.

Baca Juga: Polres Rohil Tanam 200 Mangrove di Sinaboi, Dukung Program Green Policing Kapolda Riau

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, polisi menyimpulkan telah terjadi tindak pidana narkotika dan menetapkan S sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Buyung menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko. Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Lainnya: Kapolsek TPTM Tinjau Pertumbuhan Jagung Pipil di Kepenghuluan Mesah, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Ia mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[ Sah Siandi Lubis ]

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *