banner 325x300 === ===

Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkoba, Satu Terduga Pengedar dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Akurat News TV

Dari penggeledahan di Teluk Nayang, polisi menyita sabu, 26 paket ekstasi, uang tunai jutaan rupiah, serta sebuah mobil yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
banner 120x600
banner 325x300

PUJUD — Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial EI, 41 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Dari tangan terduga pelaku, aparat menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 6,54 gram dan 26 paket diduga ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram.

banner 325x300

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Dusun III Suka Mulya.

Kepolsek Pujud AKP Boy Setiawan Bersama Personel Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pujud, Seorang Terduga Pengedar Ditangkap

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata Boy Setiawan, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut dia, tim yang dipimpin Unit Reskrim Polsek Pujud mendatangi lokasi yang dicurigai sekitar pukul 14.00 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Erdi Imansyah sedang berada di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya.

Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan melibatkan Ketua RT setempat sebelum melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening yang berisi sejumlah paket diduga sabu dan 26 paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi. Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam tas sandang berwarna cokelat milik terduga pelaku.

Lainnya:Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tanah Putih Monitoring Jagung Pipil 13 HST

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain plastik kosong, dua buah mancis, alat pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, alat hisap atau bong, uang tunai Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BM 1728 PX.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Bambang. Keterangan ini masih kami dalami untuk pengembangan kasus dan penelusuran jaringan pemasok,” ujar AKP Boy.

Baca Juga: Polsrk TPTM Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan

Kapolsek menegaskan, jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan dugaan kuat bahwa narkotika tersebut tidak hanya untuk digunakan sendiri, melainkan diduga akan diedarkan kembali.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terkait dengan terduga pelaku. Fokus kami bukan hanya pada penangkapan pelaku, tetapi juga mengungkap rantai pasokan narkotika yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Pujud,” kata AKP Boy.

Ia menambahkan, Polsek Pujud akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menekan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pujud,” ujarnya.

Lainnya: Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Medan, Seorang Pria Ditangkap

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud. Polisi juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

[ Sah Siandi Lubis ]

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *