ROKAN HILIR โ Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan mangrove yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial ISL (46) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel dan Kasi Humas IPDA Didi Sofyan.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 6 Juni 2026 terkait dugaan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi yang menjadi objek perkara berada di Jalan Pematang, RT 001/RW 001, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan titik koordinat 2.2220 LU dan 100.4768 BT.
Kasus ini terungkap setelah Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama, bersama dua saksi lainnya melakukan pengecekan di lokasi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, mereka menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan mangrove yang diduga dilakukan tanpa izin.
Dari hasil pengecekan koordinat melalui sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di area itu ditemukan bekas pekerjaan pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan sistem steking bangket 2-1 yang diperkirakan mencapai luas sekitar tiga hektare.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lahan tersebut diduga milik ISL yang berdomisili di Kepenghuluan Sungai Daun. Atas temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Kapolres.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap ISL. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama maupun kedua. Tersangka akhirnya hadir pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status ISL menjadi tersangka. Usai pemeriksaan yang didampingi penasihat hukum, tersangka langsung diamankan di Ruang Unit II Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar peta lokasi yang menunjukkan kawasan hutan, dokumentasi lahan yang dikelola, satu unit excavator Hitachi ZX110 warna oranye, serta satu unit telepon seluler Realme C71 warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Selain sebagai bentuk transparansi kepada publik, konferensi pers tersebut juga diharapkan menjadi sarana edukasi hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa di wilayah masing-masing.
~

||| ||| |||
=== ===












