JAKARTA — Buku Album Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 1957-Februari 1988 menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Gafur Sangaji, memperlihatkan buku tersebut kepada Jokowi yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Dalam pemeriksaan itu, Gafur mempertanyakan apakah Jokowi pernah melihat buku album alumni yang memuat daftar nama lulusan Fakultas Kehutanan UGM tersebut.
Jokowi mengaku belum pernah melihat buku yang diperlihatkan kepadanya.
“Kelihatannya belum,” ujar Jokowi ketika ditanya mengenai buku tersebut.
Gafur kemudian meminta Jokowi melihat langsung daftar alumni yang tercantum di dalam buku. Perhatian kuasa hukum Roy Suryo tertuju pada keterangan riwayat pendidikan Jokowi, khususnya asal sekolah menengah atas (SMA).
Dalam buku tersebut, nama Jokowi tercatat sebagai lulusan SMA 6 Yogyakarta pada 1980. Sementara itu, Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa dirinya menempuh pendidikan menengah di SMA 6 Surakarta, yang ketika itu masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Jokowi menyebut kekeliruan dalam buku album alumni itu merupakan tanggung jawab pihak yang mencetaknya.
“Ya itu yang salah yang nyetak, bukan saya,” kata Jokowi.
Gafur kembali meminta penjelasan mengenai pencantuman SMA 6 Yogyakarta dalam buku tersebut. Jokowi tetap pada keterangannya dan mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pencetakan album alumni itu.
“Yang mencetak bukunya ini siapa? Yang salah itu aja,” ujar Jokowi.
Dalam persidangan, Gafur juga mempertanyakan apakah Jokowi pernah mengajukan keberatan atau meminta koreksi terhadap pencantuman asal sekolah yang dinilai tidak sesuai tersebut.
Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan protes karena sebelumnya tidak mengetahui keberadaan buku album alumni itu.
“Ya karena saya belum pernah melihat,” jawabnya.
Ia menambahkan, apabila mengetahui adanya kekeliruan pencantuman data tersebut sejak awal, dirinya akan meminta agar informasi di dalam buku diperbaiki.
“Kalau saya melihat, pasti saya akan minta direvisi,” kata Jokowi.
Majelis hakim kemudian kembali memastikan apakah Jokowi benar-benar belum pernah melihat buku album alumni tersebut. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melihatnya sebelum diperlihatkan dalam persidangan.
Pemeriksaan mengenai buku album alumni UGM itu menjadi salah satu bagian dari rangkaian persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Roy Suryo berkaitan dengan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Dakwaan disusun berdasarkan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Persidangan tersebut kembali menempatkan riwayat pendidikan Jokowi sebagai salah satu materi yang diperdebatkan di hadapan majelis hakim.
===


=== ===













