PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan Salim Aktar, mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (6/11/2026), setelah Salim memenuhi panggilan kedua penyidik Kejati Riau. Sebelumnya, penyidik sempat menelusuri keberadaan tersangka hingga ke Medan, Sumatera Utara, lantaran tidak menghadiri pemeriksaan pertama.
Salim tiba di Gedung Kejati Riau, Pekanbaru, sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih dua setengah jam.
Setelah pemeriksaan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik langsung melakukan penahanan. Salim selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan langkah penahanan tersebut.
Menurutnya, Salim datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” ujar Zikrullah.
Ia mengatakan, penyidik saat ini melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelum akhirnya ditahan, Salim sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Kejati Riau pada 22 Oktober 2026.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran ke alamat tempat tinggalnya di Medan, Sumatera Utara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil setelah penyidik memperoleh informasi bahwa rumah yang bersangkutan sudah dalam keadaan kosong.
Kejati Riau sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa tersangka berpotensi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut tanpa alasan yang sah.
Namun, pada pemanggilan kedua, Salim akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan hingga berujung pada penahanan.
Kini, penyidik memfokuskan penyelesaian administrasi dan kelengkapan alat bukti agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Salim Aktar merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026 dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH.
Dalam perkara tersebut, Salim disebut memiliki peran sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru.
Penyidikan kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selama periode 2023–2024.
Penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan dana, mulai dari pemberian tantiem dan bonus kepada jajaran direksi, komisaris serta pegawai, pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Sebelum Salim ditahan, delapan tersangka lainnya dalam pengembangan perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani penahanan sejak 22 Oktober 2026.
Mereka terdiri atas Tiswarni, Rudi Guntoro, Agus Salim, Rahmad Hidayat, Zulpakar, Mahendra Fakhri, Maruf Mukhlisin, dan Mhd Khoirudin.
Dengan penahanan Salim, sembilan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH tersebut kini telah menjalani proses penahanan.
Kejati Riau selanjutnya akan menuntaskan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum membawa kasus tersebut ke meja persidangan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
===


=== ===













