Seorang pengecer secara terbuka mengaku menjalankan bisnis tersebut dengan cara mengangkut hingga 130 tabung LPG 3 Kg menggunakan mobil pickup dalam sekali jalan.
Gas subsidi itu kemudian dijual dengan harga eceran Rp22.000 per tabung, jauh di atas ketentuan pemerintah.
Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 di tingkat pangkalan resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik distribusi ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Ironisnya, meski melanggar aturan, keberadaan pengecer justru dianggap “penyelamat” oleh sebagian warga. Salah satu warga Pondok Kresek yang enggan disebutkan namanya mengaku kesulitan mendapatkan LPG di pangkalan maupun warung resmi.
“Kalau tidak dari pengecer, susah dapat gas. Tapi harganya memang mahal,” ujarnya.
Di sisi lain, warga juga mengeluhkan harga di tingkat warung yang justru lebih tinggi, berkisar antara Rp24.000 hingga Rp25.000 per tabung, memperparah beban ekonomi masyarakat kecil.
Warga menyebut para pengecer tersebut diduga berasal dari Kecamatan Bagan Sinembah, yang membawa gas dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara bebas di wilayah Pujud.
Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa LPG subsidi hanya boleh disalurkan melalui agen dan pangkalan resmi yang ditunjuk Pertamina.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
-Pasal 23 ayat (2) tentang kewajiban izin usaha niaga.
-Pasal 53 huruf d tentang larangan niaga tanpa izin.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Maraknya praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan? Jika dibiarkan, mafia gas melon dikhawatirkan akan semakin menggurita, sementara masyarakat kecil terus menjadi korban.
SUROYO
BILA ANDA MEMILIKI DATA/BERITA UNTUK DIPUBLIKASIKAN :
HUBUNGI HP/WA : 0812 7995 2362