banner 325x300 === ===

Polsek Bangko Pusako Tangkap Dua Terduga Pencuri Tandan Sawit di Rokan Hilir

Akurat News TV

Satu tersangka ditangkap saat pengembangan kasus, hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.
banner 120x600
banner 325x300

ROKAN HILIR — Kepolisian Sektor Bangko Pusako mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika melalui Unit Reserse Kriminal menyebutkan, tersangka berinisial FES, 34 tahun, ditangkap pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya di wilayah Bangko Pusako.

banner 325x300

Kasus ini bermula ketika pemilik kebun sawit melaporkan kehilangan tandan buah sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH). Peristiwa itu diketahui pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di lahan sawit yang berada di Jalan Rawang 800, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati buah sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan tidak lagi berada di tempat. Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi bahwa buah sawit tersebut diduga diangkut menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan keranjang angkut atau along-along.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada sejumlah terduga pelaku. Salah seorang yang telah diamankan sebelumnya mengaku mengambil 16 tandan buah kelapa sawit dan menyebut keterlibatan pelaku lain dalam aksi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan dan gelar perkara, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir untuk melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan itu, polisi berhasil menangkap FES.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita satu unit keranjang along-along yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan FES positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.

AKP Tri Adiyatmika menegaskan pihaknya akan terus menindak pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan.

“Polsek Bangko Pusako berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Tri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g juncto Pasal 481 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

[ Sah Siandi Lubis ]

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *