JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, sebesar Sin$213.600 atau setara Rp2,94 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo, John Field, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/05/2026), saat Jaksa KPK memeriksa Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar sebagai saksi.
Lainnya: Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Dalam persidangan, jaksa membeberkan adanya amplop cokelat berkode 1-DIR yang diserahkan John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti kepada Orlando pada Agustus 2025. Amplop itu disebut berisi uang senilai Sin$213.600.
Namun, Orlando mengaku tidak mengetahui sosok penerima amplop berkode tersebut.
Baca Juga: Polemik Dugaan Ijazah Jokowi Memanas, Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr. Tifa Desak Polisi Terbitkan SP3
“Izin majelis hakim, kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai [Djaka Budhi Utama]. Nilainya Sin$213.600. Itu kami yang tegaskan karena kami yang memiliki bukti ini,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan, dikutip Kamis (21/05/2026).
Selain kode 1-DIR, Orlando mengaku mengetahui kode lain pada sejumlah amplop yang diduga berisi uang suap. Amplop berkode 2-BR disebut diperuntukkan bagi Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal. Sementara amplop berkode 3-SS diduga ditujukan kepada Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.
(Red)