Rokan Hilir, AkuratNewsTV .com– Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui keberhasilan pengungkapan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2026/SPKT/POLSEK PANIPAHAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 14 Juni 2026.
Peristiwa pengeroyokan itu diketahui terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Kingstar, Jalan Bakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Korban berinisial SS menjelaskan bahwa sebelumnya sekitar pukul 21.00 WIB dirinya sedang mengendarai becak dari arah Jalan Bakti menuju Jembatan Kingstar.
Saat di lokasi, korban hampir bertabrakan dengan sepeda motor jenis CRF yang dikendarai salah seorang terlapor akibat kurang berhati-hati dalam berkendara.
Korban kemudian menegur pengendara tersebut agar lebih berhati-hati. Teguran itu sempat memicu adu mulut antara korban dan terlapor.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendatangi terlapor untuk meminta penjelasan terkait peristiwa sebelumnya. Namun situasi justru memanas hingga berujung cekcok dan tindakan kekerasan.
Korban diduga mengalami pemukulan yang tidak hanya dilakukan oleh salah seorang pelaku, tetapi juga dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang lainnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Panipahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sobaruddin bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku, di antaranya berinisial MJ, MR, serta dua orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan.
Pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Opsnal Polsek Panipahan memperoleh informasi keberadaan dua terduga pelaku di Jalan Bintang Baru, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pemukulan terhadap korban.
Berdasarkan alat bukti berupa hasil Visum et Repertum, hasil pemeriksaan rontgen, keterangan saksi serta barang bukti lainnya, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Panipahan masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Panipahan dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.

||| ||| |||
=== ===












