Pengungkapan kasus disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rokan Hulu. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa pelaku berinisial J (48) berhasil diamankan pada Senin 22 Juni 2026, setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Nias dan Gomo.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SH, MSi, didampingi Kabid Humas AKP Yohannes Tindaon, Kasat Reskrim AKP Toni Prawira, serta Kanit Reskrim Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik.
“Pengungkapan kasus ini berkat upaya penyelidikan mendalam dan koordinasi yang baik antar jajaran kepolisian untuk melakukan pengejaran hingga pelaku dapat diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, tindakan pelaku diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati akibat pertengkaran yang terjadi antara keduanya pada hari Sabtu dan Selasa. Emosi yang tidak dapat dikendalikan membuat pelaku bertindak nekat.
“Akibat pertengkaran tersebut, pelaku dalam keadaan emosi menikam bagian leher kiri dan kanan korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah kejadian terjadi,” jelas Kapolres.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri keluar daerah. Namun berkat kerja cepat aparat, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Nias, kemudian dibawa kembali ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Ujung Batu dan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau agar senantiasa menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara damai dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain serta melanggar hukum.