JAKARTA , AkuratNewsTV.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan baku bersubsidi, seperti Minyakita, Gas Elpiji subsidi 3 kilogram, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dapur yang terbukti melanggar terancam ditutup.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menggunakan bahan baku non-subsidi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
“SPPG tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” tegas Sudaryono.
Ia menekankan bahwa program MBG tidak boleh memanfaatkan barang-barang yang disubsidi pemerintah karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Sudaryono juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Apabila menemukan dapur MBG yang menggunakan Minyakita, gas Elpiji 3 kilogram, atau beras SPHP, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi. Jika terbukti melanggar, pengelola dapur akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga peringatan keras.
Apabila tetap membandel, BGN tidak akan segan menutup operasional dapur tersebut.
“Kalau ada yang menemukan, misalnya dari media, silakan dilaporkan dapur mana yang menggunakan Minyakita. Nanti akan kita beri teguran, peringatan. Kalau memang tetap ngeyel dan bandel, ya kita tutup dapurnya,” ujarnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran serta menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia